“Men can only endure a certain degree of unhappiness; what is beyond that either annihilates them or passes by them and leaves them apathetic”
Johann Wolfgang von Goethe
Beberapa hari yang lalu, MUI lewat ijtihad-nya di Padangpanjang menetapkan sebuah fatwa yang cukup kontroversial di berbagai kalangan, yaitu “keharaman” bagi golongan putih atau golput. Sejumlah pendapat pro dan kontra berdatangan menyambut fatwa baru MUI tersebut. Ada yang bilang, bahwa pemberlakuan fatwa ini sesuai dengan syari’at islam, namun ada juga yang mengatakan bahwa fatwa ini membelenggu kebebasan setiap orang, karena pada dasarnya tidak memilih itu juga merupakan pilihan. Saya sendiri sudah melakukan diskusi dengan teman-teman dari Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir, Ilmu Politik UI, & JIL di facebook. Dan hasilnya, saya berkesimpulan bahwa fatwa itu terlalu berlebihan. Pada awalnya, saya pribadi mempertanyakan keabsahan hukum ijtihad tersebut.
Secara substansi, memang agak masuk akal kalau fatwa itu digunakan untuk pemilihan eksekutif (bukan legislatif) dengan menggunakan logika “lebih baik punya pemimpin jelek daripada tidak punya pemimpin sama sekali”. tapi untuk urusan keterwakilan adalah sesuatu hal yang berbeda. Saya pribadi enggan memilih pada pemilu legislatif mendatang karena saya tidak merasa akan terwakili oleh orang-orang yang saya sendiri tidak pernah kenal. Untuk apa mempercayakan sesuatu kepada pihak yang secara subyektif menurut kita tidak kompeten dan tidak ada lain yang lebih kompeten?
Dalam islam, jika kita memilih sesuatu yang jelas-jelas tidak akan menerapkan hukum Allah maka haram hukumnya karena suara yang kita berikan akan menjadi wasilah bagi mereka untuk membuat hukum atau perundang-perundangan yang bukan bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Apalagi, kalau dilihat paradigma yang dipakai oleh MUI yaitu manfaat dan mudhorot yang dijadikan landasan, dalam Islam kaidah tersebut tidak bisa sepenuhnya digunakan dalam hal-hal yang hukumnya haram. Dalam islam, hukum memilih pemimpin yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar melalui penerapan syariat Islam secara kaffah adalah fardhu kifayah. Sedangkan memilih wakil rakyat yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar adalah mubah, mengingat hukumnya mengikuti hukum wakalah (perwakilan) dimana seseorang boleh memilih, boleh juga tidak. Nah, kalimat yag digaris bawahi itulah yang membuat saya mempertanyakan keabsahan ijtihad yang dilakukan oleh MUI.
Dalam hal ini, kita sebagai konstituen hukum negara yang bukan bersumber dari hukum islam, dan agak aneh jika menggunakan basis pemikiran islam untuk memfatwakan sebuah aktivitas politik dalam ranah yang bukan dari pemikiran islam. Hal ini sama saja dengan memaksakan sebuah budaya Jawa kepada sebuah budaya non-jawa yang sangat berbeda. Menurut saya, terjadi pencampur-adukan kerangka berpikir dalam penentuan fatwa haram ini.
Kuantitas, Kualitas, & Jalan Pintas
Sebenarnya, aktivitas golput itu sendiri juga bisa dijadikan bahan evaluasi untuk kedepan. Baik secara kualitas, maupun kuantitas. Jikalau para konstituen dipaksa untuk memilih dengan iming-iming fatwa haram, maka saya rasa, hasilnya tidak akan maksimal. Kita tidak akan pernah tahu, sejauh mana tingkat keterwakilan pemilih dalam pemerintahan, jika kita menggunakan logika umum. Lagi pula, mengapa kita harus membeli kucing dalam karung? ketika semua kucing itu ada dalam karung, dan tidak ada yang terlihat?
Saya khawatir, fatwa ini merupakan cerminan budaya instan masyarakat Indonesia yang ketakutan jika tingkat apatisme melonjak tinggi. Seharusnya memang di diagnosa dahulu, mengapa tingkat golput di Indonesia itu tinggi. Saya ambil contoh pemilu 2009 sekarang, gaungnya sangat tidak terasa. Padahal April depan orang harus menggunakan hak suaranya. Seharusnya KPU-lah sebagai penyelenggara yang bertanggung jawab tentang potensi golput karena kurangnya komunikasi itu, bukan dibebankan kepada para konsitituen yang ingin memberikan hak pilihnya.
Saya mengerti, fatwa itu tidak akan memiliki legalitas apapun dalam hukum dan perundang-undangan di Indonesia. Namun hal ini bisa mempengaruhi rasionalitas pemilih di Indonesia yang sudah tidak 100% rasional. Maka dari itu, jangan heran jika nantinya, dari sisi kuantitas pemilu bisa di bilang sukses, namun tidak dari sisi kualitas. Entah mengapa saya semakin merasa bahwa kondisi Indonesia sekarang mirip seperti halnya Eropa pada masa Dark Age sebelum Reinassance, dimana gereja katolik begitu berkuasa dan mempengaruhi perkembangan kehidupan, kebebasan, & ilmu pengetahuan. Mungkin perlu 500 tahun lagi buat negaraku yang aman dan makmur ini supaya bisa maju. What the fuckin’loser, Indon !!!
Salam,
Foto diambil dari Jalansutera








Recent Comments